7 Nama Setan Dalam Surat Al Fatihah
Daftar Isi
Sejauh bahan bacaan yang ada, kami belum pernah menemukan keterangan para ulama mengenai ada tujuh nama setan dalam al-Fatihah apabila salah membacanya, kecuali dalam sebuah kitab Jawi, yaitu kitab Mau’idhah Linnas.
Kitab Mau’idhah Linnas ini tidak disebut pengarangnya, dicetak bersama kitab-kitab lain dalam kitab Miftahul Jannah karangan seorang ulama dari negeri Banjar yang bernama Fadhil Muhammad Thaib Ibnu Mas’ud al-Banjary.
Adapun yang disebut dalam kitab tersebut adalah ada tujuh tempat nama setan apabila salah membaca al-Fatihah, yakni sebagai berikut :
- DULIL apabila diperhubungkan huruf dal dengan huruf lam (semestinya “dal” merupakan bagian dari perkataan “ah-hamdu’.اَÙ„ْØَÙ…ْدُ للَّÙ‡ِ
- HIRAB apabila diperhubungkan huruf ha dengan huruf ra (semestinya “ha” merupakan bagian dari perkataan “lillahi’.اَÙ„ْØَÙ…ْدُ للَّÙ‡ِ رَبِّ الْعالَÙ…ِينَ
- KIYAU apabila diperhubungkan huruf ka dengan huruf ya (semestinya “ka” merupakan bagian dari perkataan “maaliki’.Ù…َالِÙƒِ ÙŠَÙˆْÙ…ِ الدِّين
- KANA' apabila diperhubungkan huruf ka dengan huruf nun (semestinya “ka” merupakan bagian dari perkataan “iyyaaka’.اِÙŠَّاكَ Ù†َعْبُدُ
- KANAS apabila diperhubungkan huruf ka dengan huruf nun (semestinya “ka” merupakan bagian dari perkataan “iyyaaka’.ÙˆَاِÙŠَّاكَ Ù†َسْتَعِÙŠْÙ†ُۗ
- TA’ALAI apabila diperhubungkan huruf ta dengan huruf ‘ain (semestinya “ta” merupakan bagian dari perkataan “an’amta’.صِرَاطَ الَّØ°ِÙŠْÙ†َ اَÙ†ْعَÙ…ْتَ عَÙ„َÙŠْÙ‡ِÙ…ْ
- BI’ALAI apabila diperhubungkan huruf ba dengan huruf ‘ain (semestinya “ba” merupakan bagian dari perkataan “ghairil maghzhubi’.غَÙŠْرِ الْÙ…َغْضُÙˆْبِ عَÙ„َÙŠْÙ‡ِÙ…ْ
(Lihat : Kitab Kitab Miftahul Jannah, (Terbitan al-Haramain), Hal. 36
Setelah menjelaskan ketujuh tempat di atas, pengarang meminta membaikkan bacaan al-Fatihah supaya jangan terucap nama-nama setan tersebut.
Namun sayangnya pengarang tidak menjelaskan kepada kita apakah ada dalil syara’ yang menerangkan nama-nama setan tersebut.
Hal ini penting, karena nama-nama setan merupakan hal yang ghaib, tidak dapat diketahui kecuali melalui nash syara’ (al-Qur’an atau hadits), ia tidak dapat merupakan hasil dijtihad.
Disarikan oleh :
Tgk. Muhammad bin Zamzami, S. Sos
Pimpinan Pondok Pesantren Darul Ulum Al Waliyyah
Tgk. Muhammad bin Zamzami, S. Sos
Pimpinan Pondok Pesantren Darul Ulum Al Waliyyah
Posting Komentar